7 Hal yang Harus Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
7 Hal yang Harus Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Sebelum tanda tangan kontrak kerja, cek minimal tujuh hal: jenis kontrak, pihak yang mengikat perjanjian, posisi dan job description, jam serta lokasi kerja, gaji dan benefit, klausul resign atau penalti, serta hak dan kewajiban karyawan.
Artikel ini membahas hal-hal penting yang perlu diperiksa sebelum kamu menyetujui kontrak kerja. Bahasanya dibuat praktis, terutama untuk fresh graduate, job seeker, karyawan yang ingin pindah kerja, atau siapa pun yang sedang menerima offering dari perusahaan baru.
Aturan soal kontrak kerja bisa berubah mengikuti regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Salah satu rujukan pentingnya saat ini adalah PP No. 35 Tahun 2021, yang mengatur PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat, dan PHK. Kalau ada bagian kontrak yang bikin kamu ragu, cocokkan dengan aturan terbaru, atau tanyakan langsung ke HR, Disnaker, atau penasihat hukum ketenagakerjaan.
Apa Itu Kontrak Kerja dan Kenapa Penting?
Kontrak kerja, secara sederhana, adalah perjanjian tertulis antara pekerja dan perusahaan yang mengatur hubungan kerja, hak, kewajiban, kompensasi, jabatan, lokasi kerja, waktu kerja, serta syarat lain selama kamu bekerja di sana. Kenapa ini penting? Karena dokumen inilah yang jadi pegangan resmi kalau suatu hari muncul beda pemahaman antara karyawan dan perusahaan.
Hubungan kerja itu bukan cuma soal "saya bekerja, perusahaan bayar gaji." Ada banyak detail yang mestinya jelas sejak hari pertama. Misalnya, kamu bekerja untuk perusahaan mana secara hukum, statusmu kontrak atau tetap, ada masa percobaan atau tidak (banyak kesalahan di masa training justru berawal dari sini), bagaimana aturan cutinya, dan berapa lama notice period kalau suatu saat kamu ingin resign.
Jangan mulai kerja hanya bermodal janji lisan, chat, atau email singkat dari HR. Baca dulu dokumen kontraknya, baru putuskan menerima dan menjalankan pekerjaan itu.
1. Cek Jenis Kontrak Kerja: PKWT atau PKWTT
Hal pertama yang wajib dicek sebelum tanda tangan kontrak kerja: jenis kontraknya. Di Indonesia, ada dua bentuk utama hubungan kerja yang lazim dipakai, yaitu PKWT dan PKWTT.
Biasanya jenis kontrak ini tertulis di bagian judul dokumen. Tapi kalau judulnya kabur, misalnya cuma tertulis "Perjanjian Kerja Sama", "Perjanjian Kemitraan", atau "Surat Kesepakatan", jangan buru-buru menganggapnya sebagai kontrak kerja karyawan biasa. Tanyakan dulu ke HR.
Perbedaan istilah ini bukan sekadar soal administratif. Konsekuensinya bisa berbeda jauh. Karyawan PKWT, PKWTT, pekerja alih daya, freelancer, dan mitra kerja dapat memiliki hak serta kewajiban yang tidak sama satu sama lain. Kalau kamu ingin mendalami topik ini lebih jauh, ada bahasan lengkap soal perbedaan karyawan kontrak dan karyawan tetap yang bisa jadi bacaan lanjutan.
2. Pastikan Pihak yang Mengikat Kontrak Sudah Benar
Sebelum tanda tangan kontrak kerja, cek juga siapa saja pihak yang tertera dalam dokumen. Biasanya ada dua pihak: perusahaan sebagai pihak pertama, dan kamu sebagai pekerja di posisi pihak kedua.
Perhatikan nama perusahaan, alamat, nama penandatangan, jabatan penandatangan, serta data dirimu sendiri. Pastikan nama perusahaan di kontrak sesuai dengan perusahaan yang selama ini mewawancarai dan menawarkan pekerjaan kepadamu.
- Apakah nama perusahaan sama dengan yang kamu lamar?
- Apakah penandatangan kontrak memiliki jabatan yang berwenang?
- Apakah data pribadi kamu, seperti nama dan nomor identitas, sudah benar?
- Apakah kamu bekerja langsung untuk perusahaan tersebut atau melalui perusahaan outsourcing?
Misalnya kamu bekerja sehari-hari di kantor PT ABC, tetapi yang tertulis di kontrakmu adalah PT DEF. Kemungkinan besar kamu berstatus pekerja alih daya alias outsourcing. Ini tidak selalu berarti buruk, tetapi kamu perlu memahami dengan jelas perusahaan mana yang menjadi pemberi kerjamu secara hukum.
3. Baca Posisi, Level Jabatan, dan Job Description
Kontrak kerja idealnya menjelaskan posisi, level jabatan, dan gambaran pekerjaan yang akan kamu jalankan. Bagian ini penting agar pekerjaan yang benar-benar kamu terima sesuai dengan hasil interview dan offering sebelumnya.
Bayangkan kamu melamar sebagai sales executive, tetapi di kontrak tertulis posisi yang berbeda, atau job description yang ditulis terlalu luas. Hal seperti ini perlu diklarifikasi sebelum tanda tangan, bukan setelah kamu mulai bekerja dan baru menyadarinya.
Pastikan nama jabatan sesuai dengan posisi yang kamu lamar dan disampaikan saat offering.
Jika pekerjaan berhubungan dengan target, komisi, atau KPI, mintalah detailnya dijelaskan secara tertulis.
Hindari menerima job description yang terlalu kabur jika tugas utamamu belum jelas.
4. Periksa Jam Kerja dan Lokasi Penempatan
Bagian jam kerja dan lokasi kerja sering dianggap sepele. Padahal dampaknya bisa besar. Dalam beberapa kontrak, ada klausul yang menyatakan bahwa karyawan bersedia ditempatkan di mana saja sesuai kebutuhan perusahaan.
Kalimat seperti ini perlu dibaca dengan hati-hati, karena mudah terlewat kalau dibaca sambil lalu. Jika saat interview kamu dijanjikan bekerja di Jakarta, tetapi kontrak menyebutkan kamu bisa ditempatkan di seluruh cabang Indonesia, artinya perusahaan memiliki dasar untuk memindahkanmu sesuai kebutuhan bisnis mereka kapan saja.
-
1Cek lokasi kerja utamaPastikan kota, cabang, atau area kerja sesuai dengan penawaran awal.
-
2Cek kemungkinan mutasiBaca apakah ada klausul penempatan di luar kota, luar pulau, atau lokasi lain.
-
3Cek pola jam kerjaPerhatikan apakah sistem kerjanya office hour, shift, hybrid, remote, atau berbasis jadwal lapangan.
5. Cek Gaji, Benefit, Tunjangan, dan Bonus
Gaji memang bagian yang paling sering dilihat duluan, dan itu wajar. Tapi jangan berhenti di angka nominalnya saja. Kamu perlu tahu apakah gaji yang ditulis adalah gross atau nett, dibayarkan kapan, terdiri dari komponen apa saja, dan apakah ada potongan tertentu.
Selain gaji pokok, cek juga benefit lain seperti THR, BPJS, tunjangan transport, tunjangan makan, insentif, komisi, bonus tahunan, tunjangan cuti, atau sign-on bonus. Semua benefit yang sifatnya penting sebaiknya tercantum jelas dalam kontrak atau dokumen resmi perusahaan, bukan hanya dijanjikan lewat obrolan santai.
Jika recruiter menjanjikan benefit secara lisan, jangan puas hanya karena "sudah dibicarakan". Mintalah penegasan tertulis. Dalam dunia kerja, hal yang tertulis jauh lebih kuat daripada janji verbal yang sulit dibuktikan.
6. Pahami Klausul Resign, Penalti, PHK, dan Ikatan Dinas
Sebelum tanda tangan kontrak kerja, baca juga bagian yang mengatur bagaimana hubungan kerja bisa berakhir. Bagian ini biasanya berisi aturan resign, notice period, pemutusan hubungan kerja, penalti, kerahasiaan, non-compete, atau ikatan dinas. Termasuk juga soal paklaring atau surat keterangan kerja, karena tidak semua perusahaan otomatis memberikannya begitu kamu resign.
Kebanyakan perusahaan menetapkan notice period satu bulan. Namun, untuk posisi strategis, notice period bisa lebih panjang lagi. Ada pula perusahaan yang memberi sign-on bonus atau pelatihan mahal, dengan syarat kamu harus bekerja dalam periode tertentu.
Jika ada ikatan dinas, minta kejelasan tentang jumlah denda, masa berlaku, cara perhitungan, dan apakah dendanya proporsional. Contohnya begini: masa ikatan tiga tahun, kamu sudah bekerja dua tahun, apakah sisa kewajibannya hanya dihitung untuk satu tahun terakhir, atau tetap dihitung penuh?
7. Baca Hak dan Kewajiban Karyawan
Hak dan kewajiban karyawan bisa tersebar di sepanjang kontrak, tidak berkumpul di satu tempat. Karena itu, jangan hanya membaca bagian awal dan bagian gaji. Baca semua pasal sampai selesai.
Hak karyawan biasanya mencakup gaji, cuti, THR, jaminan sosial, fasilitas kerja, atau benefit lain. Sementara kewajiban karyawan bisa mencakup jam kerja, kepatuhan pada peraturan perusahaan, kerahasiaan data, penggunaan aset kantor, hingga target kerja.
- Cek aturan cuti tahunan, cuti sakit, dan izin penting.
- Cek kewajiban mematuhi peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Cek aturan kerahasiaan data, terutama jika kamu bekerja di bidang sales, finance, teknologi, atau HR.
- Cek apakah ada target kerja yang menjadi syarat evaluasi atau perpanjangan kontrak.
Kesalahan Umum Saat Membaca Kontrak Kerja
Banyak karyawan baru merasa sungkan bertanya kepada HR, seolah-olah itu akan membuat mereka terlihat rewel. Padahal, bertanya sebelum tanda tangan kontrak kerja adalah hal yang wajar. Itu justru menunjukkan bahwa kamu serius memahami hubungan kerja secara profesional.
Gaji penting, tetapi kontrak kerja juga berisi jam kerja, lokasi, status, penalti, dan kewajiban.
Janji verbal bisa terlupakan atau berubah. Untuk hal penting, mintalah bukti tertulis.
Jangan merasa terpaksa menandatangani dokumen yang belum kamu pahami.
FAQ tentang Kontrak Kerja
Kesimpulan: Jangan Asal Tanda Tangan Kontrak Kerja
Pada akhirnya, kontrak kerja adalah dokumen penting yang menentukan bagaimana hubunganmu dengan perusahaan berjalan. Sebelum tanda tangan kontrak kerja, jangan hanya melihat gaji. Baca jenis kontrak, pihak perusahaan, posisi, lokasi, jam kerja, benefit, penalti, serta hak dan kewajibanmu sebagai karyawan.
Semakin jelas kontrak yang kamu pahami sejak awal, semakin kecil risiko salah paham di kemudian hari. Bertanya kepada HR bukan tanda kamu ribet. Itu justru tanda kamu ingin bekerja dengan dasar yang jelas dan profesional.
Simpan artikel ini sebagai pegangan sebelum kamu menerima pekerjaan baru. Baca pelan-pelan, cocokkan dengan dokumen yang kamu terima, lalu tanyakan bagian yang belum jelas kepada HR.
Baca Panduan Karier Lainnya →
Posting Komentar untuk "7 Hal yang Harus Dicek Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja"